Gerakan Orang Tua Peduli Identitas Anak (GOPINDA)

Ringkasan

Pelaksanaan Program Penerbitan Kartu Identitas Anak KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun. Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan Negara bagi semua warga negara, karena KIA merupakan salah satu dokumen Negara yang perlu diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak. Penerbitan KIA dimaksud merupakan perwujudan kehadiran negara dalam peningkatkan kualitas publik. Selain itu, penerbitan KIA bagi setiap anak Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Disamping akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya. 1. Memperhatikan hasil-hasil Konvensi International mengenai Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan bahwa a. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. b. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia c. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Dengan demikian, setelah kelahirannya setiap anak berhak mendapatkan dokumen identitas diri berupa dokumen kependudukan sejak dini. d. Bahwa dalam rangka memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada setiap penduduk khususnya anak-anak yang rentan terhadap segala peristiwa maupun kondisi, perlu dilakukan upaya-upaya mensejahterakan dan melindungi, sehingga anak dapat melakukan dan menyelesaikan urusan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah. 2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa a. Sesuai Pasal 13 setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKota kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK dimaksud dicantumkan dengan setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen indentitas lainnya Inovasi GO-PINDA memberikan kontribusi terhadap capaian nasional SDGs sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya target sebagaimana berikut Pada Tujuan Global Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan pelaksanaan inovasi sebuah capaian sasaran dengan memberikan identitas yang sah bagi penduduk, termasuk pencatatan kelahiran. Peningkatan cakupan pelayanan dasar kepemilikan akta lahir untuk penduduk berpendapatan terbawah mayoritas penduduk pedalaman dan perbatasan. Meningkatnya persentase anak yang memiliki akte kelahiran menjadi lebih besar pada tahun 2020. Tercatat pada tahun 2020 Persentase perekaman wajib KIA Prov Kalbar baru sebesar 20, kepemilikan akta kelahiran usia 0 -18 tahun sebesar 85. GO-PINDA hadir sangat diharapkan dapat memberi manfaat dan nilai tambah dan luas jangkauan pelayanan keseluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sebagai inovasi tambahan. Dan melalui GO-PINDA ini dipastikan bahwa setiap penduduk yang berumur di bawah 17 tahun bisa memperoleh hak identitas diri dengan mudah dan terlayani oleh pemerintah dengan baik. Pelayanan GOPINDA dilaksanakan bersama Dinas Kependudukan dan PenCatatan Sipil Kabupaten/kota sebagai integrasi dalam fasilitasi pelayanan yang optimal terhadap identitas kependudukan. Penerbitan KIA dimaksud merupakan perwujudan kehadiran negara dalam peningkatkan kualitas publik, karena KIA yang akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia disamping akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, terutama juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial. Hasil yang di dapat nanti nya berupa capaian kepemilikan KIA yang dapat di gunakan oleh anak anak dengan manfaat yang ada. Selain dari itu, pemanfaatan dari kepemilikan Kartu Identitas Anak adalah adanya fasilitas berupa pengurangan harga/diskon dari para vendor kepada para pemegang KIA yang telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post