Optimalisasi Pemanfaatan Hutan Desa melalui Kolaborasi Pembentukan dan Pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (Si amang)

Ringkasan

Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah + 31.000 km2 (20.33 % dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 733/Kpts-II/2014 tentang penunjukan kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Kalimantan Barat, di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 2.334.705,17 Ha kawasan hutan, terdiri dari a). Taman Nasional 921.315,79 ha; b). Hutan Lindung seluas 800.865,86 ha; c). Hutan Produksi Terbatas seluas 424.300,07 ha; dan d). Hutan Produksi seluas 188.223,45 ha Hutan Lindung seluas 800.865,86 ha; c). Terbatas seluas 424.300,07 ha; dan d). Hutan Produksi seluas 188.223,45 ha. sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Namun di sisi lain, pengusahaan hutan telah menimbulkan kerusakan hutan yang cukup. masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan. yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Pada tahun 2007 program Perhutanan Sosial ini. kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki target untuk membentuk dan memfasilitasi lebih. menjadi hal yang membuat terlambatnya sosialisasi program ini. Perhutanan Sosial, ini saatnya hutan untuk rakyat. menjadi landasan dari program Perhutanan Sosial ini dilaksanakan.

Terselenggaranya koordinasi dan konsolidasi para pihak terkait pengelolaan Perhutanan Sosial di Wilayah UPT KPH Kapuas Hulu Utara · Terfasilitasinya terbentuk 1 (satu) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Wilayah UPT KPH Kapuas Hulu Utara · Terfasilitasinya pengelolaan dan pemanfaatan hutan khususnya Perhutanan Sosial secara terintegrasi di Wilayah UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara

Terciptanya percepatan pembentukan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) Terciptanya kolaborasi dalam pengelolaan perhutanan sosial khususnya di wilayah UPT KPH Kapuas Hulu Utara

. 1Terbetuk beberapa KUPS baru 2. Tersedianya MoU antara pengelola KUPS dan mitra terkait

Link video belum tersedia

Details

Share this Post