Si Paman (Aksi Penanaman Pohon Bersama)

Ringkasan

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, UUCK Nomor 11 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 ttg Perlindungan Penyelenggaraan dan Pengelolaan LH mengamanatkan bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan,dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perlakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.

Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kelestarian lingkungan hidup harus tetap terjaga karena didalam lingkungan hidup terdapat ekosistem yang merupakan tatanan unsur yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,stabilitas, dan produktivitas. dan daya tampung. Keseimbangan lingkungan hidup adalah bagaimana terjaganya lingkungan hidup dari kerusakan-kerusakan yang dapat mengakibatkan banjir, erosi dan bencana alam lainnya yang sangat berdampak bagi kehidupan manusia.

Daya tampung lingkungan hidup merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Pemulihan lingkungan hidup dilakukan pada ruang-ruang terbuka yang sangat rentan akan terjadinya bencana alam.Siswa-siswa di sekolah ( SMU/SMK) sekecamatan Nanga Pinoh, Melawi semakin sadar dan mencintai lingkungan dan siswa dapat menjadi duta pen yelamatan lingkungan Inovasi ini akan dapat berlanjut sampai ke siswa siswa tingkat SMP dan SD dalam inovasi ini siswa sekolah akan merasakan bebrbagai manfaat seperti 1. Siswa sekolah di sekitar wilayah kerja KPH Melawi semakin dapat mencintai lingkungannya 2. Lahirnya gemar gemar menanam pohon bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa 3. Berkurangnya lahan kritis dan bencana banjir dan longsor dapat berk

Link video belum tersedia

Details

Share this Post