SIRAJAWALI (Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengawasan Lingkungan)

Ringkasan

Salah satu tugas fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat adalah melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Gubernur terkait tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengeyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 492 disebutkan bahwa menteri , gubernur atau bupati walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha danatau Kegiatan atas ketentuan yang diteta pkan dalarn Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah terkait persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang0undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan Pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dilakukan dengan dua metode yaitu pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui evaluasi laporan semester yang disampaikan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Selama ini proses evaluasi dilakukan dengan cara manual yaitu dengan merekap jumlah laporan yang disampaikan secara hardcopi ke dinas.Tujuan dari inovasi ini adalah untuk memudahkan proses rekapitulasi dan evaluasi ketaatan peannggung jawab usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga menghasilkan berbagai manfaat yakni 1. Memudahkan akses terhadap data pelaporan penanggung jawab usaha 2. Memudahkan dalam melakukan rekap dan evaluasi 3. Hemat kertas 4. Data evaluasi pengawasan bisa didapat secara real time Hasil inovasi ini adalah aplikasi pengawasan dalam bentuk SIRAJAWALI

Link video belum tersedia

Details

Share this Post