SIBATAS (Sistem Informasi Pelaporan Perbatasan)

Ringkasan

Keberadaan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya Peraturan Daerah tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 67 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat. BPPD mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai Unsur dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang melaksanakan tugas perumusan kebijakan daerah di bidang monitoring kawasan perbatasan dan bina kerjasama memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tugas umum pemerintahan. Permasalahan yang dialami antara lain : secara umum pengembangan potensi dan pemanfaatan SDA kawasan perbatasan yang belum optimal dan Belum tersedianya data induk yang memadai mengenai kerjasama antar daerah. Seiring perkembangan teknologi, aplikasi berbasis website hadir seiring meningkatnya kebutuhan manusia dalam melakukan interaksi sosial dengan sesamanya. Aplikasi berbasis website itu sendiri dipadukan dengan teknologiteknologi yang sedang berkembang, seperti internet. Teknologi internet merupakan teknologi yang dikembangkan agar manusia dapat berkomunikasi serta memperoleh data dan informasi tanpa harus bertatap muka dan berbincang langsung dengan manusia lainnya. Selain itu, dengan adanya teknologi internet, semua orang akan dapat berkomunikasi serta mengakses data dan informasi yang dibutuhkan dari seluruh dunia tanpa batas. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memudahkan dalam menghimpun dan menyediakan data dan informasi capaian kinerja berupa data dan informasi terkait kawasan perbatasan secara lengkap, valid/akurat, cepat dan up to date, dengan ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan kegiatan Pembuatan Sistem Informasi Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan Secara Online Berbasis Website. Dalam rangka inovasi teknologi informasi untuk mendigitalisasikan data kawasan perbatasan demi pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Barat yang terintegrasi pemanfaatan teknologi informasi pada aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan intervensi kebijakan dan program dikawasan perbatasan yang dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring, dan evaluasi pada kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga nantinya aplikasi ini dapat digunakan untuk semua stakeholder yang terkait dalam pemanfaatan data kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan Inovasi Daerah Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik; pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan peningkatan daya saing daerah. Manfaat Yang Diperoleh

1. Memberikan solusi untuk memecahkan masalah sehingga manfaat adanya inovasi adalah mampu menyelesaikan masalah

2. Meningkatkan produktivitas seseorang

3. Meningkatkan ketangguhan

4. Dapat menghasilkan sesuatu yang unik. Hasil Inovasi

1. Menghemat Waktu

2. Meningkatkan Produktivitas

3. Meningkatkan Efisiens

4. Memperbaiki dan Meningkatkan Kualitas Produk atau Layanan Jasa

5. Mengembangkan Wawasan atau Pengetahuan yang Kita Miliki

Link video belum tersedia

Details

Share this Post