Sistem MAnajemen iNformasi inTELijen (SiMANTEL)

Ringkasan

Dasar Hukum yang melatarbelakangi pembentukan inovasi adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara Serta Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Koordinasi Intelijen Negara Dan Perkabin No 01 Th 2014 “ Seluruh Kegiatan Intelijen Dikoordinasikan Oleh Bin/Binda”, Dalam Kaitannya dengan Pengaturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Yg Semula Di Bawah Koordinasi Pemda Berubah Menjadi Komite Intelijen Daerah Dengan Binda Sebagai Koordinator, Selanjutnya Hal tersebut Berdampak Perubahan Paradigma Dimana Semula Pemda Melalui Kesbangpol Sbg Pengguna/Penerima Info Dari Sat Intel Terkait Kondisi Di Daerah, Sekarang Menjadi Pemasok Info Intel Terkait Sikon Daerah. Untuk Mendukung Posisi Kesbangpol Sbg Anggota Kominda Dalam Memberikan Info Terkait Kondisi Daerah Maka Diperlukan Membentuk Tim/Satuan Tugas Internal Pemda. Sehubungan dengan pentingnya membangun kewaspadaan dini yang dilakukan guna mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi munculnya berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) seperti konflik sosial bernuansa SARA, munculnya aliran agama/ kepercayaan, rendahnya partisipasi politik masyarakat, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, rendahnya peran oganisasi kemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan nasional perlu dilakukan melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan balk dari komunitas intelijen pemerintah maupun dari unsur masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengumpulan, pencatatan, pemantauan dan pelaporan data/informasi balk antar komunitas intelijen di Provinsi maupun dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dengan mudah dan cepat sebagai implementasi dari prinsip "temu cepat dan lapor cepat" kepada pimpinan daerah, kementerian dan lembaga terkait sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat, perlu dilakukan pemanfaatan/penggunaan bantuan teknologi informasi dimana juga diamanatkan pada rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Kalimantan Barat. Terkait hal tersebut diatas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan pembuatan aplikasi Sistem Manajemen Informasi Intelijen (SiMANTEL) untuk mengumpulkan, mencatat, memantau, dan melaporkan data, informasi secara cepat, berjenjang dan terintegrasi sebagaimana Kerangka Acuan Kerja dan Rekomendasi Pembuatan Aplikasi yang diberikan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Barat dengan pemanfaatan/ penggunaan bantuan teknologi informasi guna pelaksanaan fungsi pengumpulan, pencatatan, pemantauan dan pelaporan data/informasi sebagai bagian mengantisipasi munculnya berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG).

Tujuan Inovasi Daerah

Mewujudkan jejaring kerja dalam membangun kewaspadaan dini yang terintegrasi, Meningkatkan kinerja hasil pemantauan dan pelaporan secara cepat, tepat dan akurat terhadap berbagai potensi, gejala dan peristiwa ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di daerah, Mempermudah dan mempercepat dalam mengumpulkan, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data/ informasi dengan pemangku kepentingan, dan “TEMU CEPAT DAN LAPOR CEPAT” kepada pimpinan daerah dalam rangka pengambilan keputusan secara cepat dan tepat terhadap penyelesaian masalah yang terjadi.

Manfaat Yang Diperoleh

Internal :

1. Informasi Cepat Dan Handal Dengan Cakupan Lebih Luas Tentang Kondisi Ipoleksosbudhankam

2. Memudahkan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Perkembangan Situasi Yang Terjadi Di Daearah

3. Memudahkan Pengumpulan Data/Informasi, Pencatatan, Analisa Dan Pelaporan Sesuai Prinsip “Temu Cepat Dan Lapor Cepat”

4. Meningkatkan Kinerja Dalam Peningkatan Kewaspadaan Dini Di Daerah

Eksternal :

1. Terwujudnya Pemahaman Yang Sama Dari Perangkat Daerah/Biro, Instansi Vertikal Dan Forum-Forum Masyarakat Dalam Pencegahan Awal Terhadap Potensi Ancaman Di Daerah.

2. Terciptanya Kerjasama Dan Sinergitas Antar Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam Peningkatan Kewaspadaan Dini.

3. Terwujudnya Kolaborasi Antar Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Terintegrasi Dalam Percepatan Pengumpulan Data/Informasi, Pencatatan, Pemantauan, Dan Pelaporan Melalui SiMANTEL.

4. Terwujudnya Stabilitas Keamanan Dan Pembangunan Yang Berkelanjutan Di Daerah.

Hasil Inovasi

1. Laporan Situasi Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kab/Kota

2. Laporan Harian Pemilu/Pilkada Serentak yang disampaikan oleh Pemerintah Kab/Kota saat Pilkada Serentak

3. Laporan Harian Kejadian Menonjol yang disampaikan oleh Pemerintah Kab/Kota saat Pilkada Serentak

4. Laporan Harian Pelanggaran Kampanye yang disampaikan oleh Pemerintah Kab/Kota saat Pilkada Serentak

5. Laporan Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan yang disampaikan oleh Pemerintah Kab/Kota sesuai jenjang waktu yang telah ditentukan

6. Laporan pengawasan orang asing/lembaga asing/tenaga kerja asing yang disampaikan oleh Pemerintah Kab/Kota sesuai jenjang waktu yang telah ditentukan

7. Laporan pengawasan organisasi masyarakat yang disampaikan oleh Pemerintah Kab/Kota sesuai jenjang waktu yang telah ditentukan

8. Informasi potensi konflik yang disampaikan oleh Instansi Vertikal, Perangkat Daerah/Biro, dan Masyarakat

 

 

Link video belum tersedia

Details

Share this Post