Satu Asetku

Ringkasan

Sejak dilaksanakannya otonomi daerah pada tahun 1999, tuntutan good governance bagi Pemerintah Daerah sangat tinggi. hal tersebut disebabkan peranan Pemerintah Daerah sangat strategis dalam menentukan keberhasilan daerahnya. Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu faktor keberhasilan menuju good governance dengan telah diberikannya kewenangan yang besar kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini tentu saja menawarkan berbagai kemungkinan untuk diterapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi daerah untuk menjalankan birokrasi publik dengan efesien, efektif, transparan dan akuntabel. Sejalan dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2004 tentang Keuangan Negara yang mensyaratkan Pemerintah Daerah dalam penyusunan laporan keuangan yang komprehensif, Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Barang Milik Daerah dikatakan sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasa 74 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatakan bahwa, Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah. Pedoman teknis peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 mengklasifikasi barang milik daerah menjadi 6 kelompok yaitu tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jembatan, aset tetap lainnya serta kontruksi dalam pengerjaan. Pengelolaan barang milik daerah, merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu pengelolaan barang milik daerah yang baik akan mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Salah satu masalah pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah adalah ketidaktertiban administrasi dalam pengendalian aset. Kondisi ini jelas menyebabkan pemerintah daerah kesulitan untuk mengetahui seberapa besar aset yang dimiliki, aset-aset mana saja yang telah dikuasai atau berpeluang memiliki investasi tinggi. Hal ini bila dibiarkan berlarut-larut akan menyebabkan aset tersebut semakin berada pada posisi idle yaitu kondisi dimana aset yang status kepemilikannya dikuasai pemerintah namun tidak dari segi penguasaan lokasi, sehingga bisa diserobot dengan pihak lain. Dengan dibuatnya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengurusan aset milik daerah, dimaksudkan agar terjadinya desentralisasi didaerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Demikian pula dalam pengelolaan aset yang ada di daerah. Pendanaan aset milik daerah bersumber pada Pendapatan asli daerah (PAD) yang danannya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain. Pendapatan asli daerah yang sah, yang semuanya memberikan keleluasaan bagi daerah menjalankan otonomi sebagai asas desentralisasi yang telah diberikan kepada daerah. Dasar pemikiran aset daerah di era otonomi (Prasetyo, 2009: 1) mempunyai posisi yang strategis, aset daerah (barang milik daerah) ditangani dengan baik niscaya, dapat menjadi modal bagi daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangan daerah. Sebaliknya, bila tidak dikelola dengan semestinya, maka menjadi beban belanja, karena aset membutuhkan biaya perawatan, atau pemeliharaan, dan seiring dengan waktu aset dapat turun nilainya (terdepresiasi).

Tujuan Inovasi Daerah

Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keandalan sistem informasi manajemen barang daerah menggunakan perangkat sistem yang efektif dan efisien serta terjamin keandalannya dalam aksesibilitas data, sehingga dapat dimanfaatkan oleh instansi yang berwenang dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah secara efektif dan efisien sesuai dengan standar yang ditentukan dan mendorong aparatur pemerintah daerah agar dapat bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di pemerintahan daerah Kota Pontianak. Selain itu, dengan adanya SATU ASETKU diharapkan akan dapat menjadi media komunikasi internal dalam lingkup manajemen pada pemerintahan daerah (Dinas dan Instansi, Pimpinan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat), kemudian menjadi media terbuka untuk informasi data barang dan aset daerah serta merupakan database daerah, serta adanya kejelasan status barang yang dimiliki oleh daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar pemanfaatan setiap jenis barang atau aset sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya. Sedangkan yang menjadi tujuan adalah agar data-data dan informasi tentang aset dan barang yang dimiliki oleh pemerintah dan instansi-instansi terkait di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dapat dikumpulkan kedalam Basis data (Database), dan dikelola secara elektronik dengan menggunakan perangkat sistem informasi yang handal, sehingga dapat dijadikan sebagai media yang efektif dan dimanfaatkansecara tepat, cepat dan akurat oleh pengguna. Secara lengkap tujuan kegiatan pembuatan Program SATU ASETKU pekerjaan Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem Administrasi Terpadu Aset dan Keuangan (SATU ASETKU) adalah sebagai berikut : 1. Kecepatan dan kemudahan (speed), artinya kita dapat menyimpan data atau melakukan perubahan/manipulasi atau menampilkan kembali data tersebut dengan lebih cepat dan mudah. 2. Efisiensi ruang penyimpanan (space), dimana dengan database kita dapat menampilkan data asset dan barang milik daerah dengan melakukan efisiensi terhadap redundansi (pengulangan) data yang ditampilkan. 3. Keakuratan (accuracy), pembentukan pengkodean dan keterkaitan antar data asset dan barang milik daerah yang saling berhubungan dalam basis data akan memberikan hasil keakuratan data yang dimulai dan penampilan data umum sampai dengan data khusus/ detail (misalnya: Kode Aset/Barang, Kode Komponen Pemilik Barang, Kode Lokasi/UnM Kerja, Bahan Barang, Unit Satuan, Merk, Model dan Ukuran, Asal-usul Barang, Tipe Dokumen dan Pengurus Barang, dll). Selain itu data yang telah ada dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan/ kemajuan, sehingga data semakin akurat dan up to date. 4. Ketersediaan (availability), dimana pada saat pertumbuhan data (baik jenis maupun jumlahnya) kita dapat melakukan pemilahan terhadap data-data yang jarang diperlukan agar space penyimpanan tidak terlalu besar. Data-data yang jarang dipergunakan dan kadaluarsa dapat kita simpan sebagai offline data kedalam removable disk atau CD. 5. Kelengkapan (completeness). Kelengkapan data lebih tergantung kepada used pengguna. Kelengkapan Data aset/barang yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan disusun sesuai dengan wilayah kewenangan instansi/institusi yang ada, sehingga mempermudah dalam mengakses data sesuai dengan keperluan pengguna. 6. Keamanan (security). Keamanan basis data sangat diperlukan untuk menjaga sistem pengelolaan data barang atau aset milik daerah. Ini dimaksudkan agar pihak yang berhak mengubah data yang disajikan hanyalah pihak Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Daerah Kota Pontianak atau operator yang diberikan kewenangan untuk mengurusnya. 7. Kebersamaan pemakai (shareability). Sistem Informasi yang telah dimutakhirkan dapat dipakai / dimanfaatkan secara luas oleh pengguna untuk berbagai keperluan.

Manfaat Yang Diperoleh

Sasaran yang diharapkan dengan peningkatan dan pemeliharaan aplikasi Sistem Administrasi Terpadu Aset dan Keuangan (SATU ASETKU), Kota Pontianak ini adalah : 1. Tersedianya data/informasi Barang/Aset Milik Daerah yang ada di Kota Pontianak yang dikumpulkan dalam Sistem Administrasi Terpadu Aset dan Keuangan (SATU ASETKU) agar dapat dimanfaatkan secara luas oleh pengguna. 2. Tersusunnya Sistem Administrasi Terpadu Aset dan Keuangan (SATU ASETKU) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara elektronik agar aksesibilitas data dan Informasi yang kehendaki dapat diperoleh dengan mudah, tepat, cepat dan akurat, melalui media elektronik yang handal. Sedangkan manfaat yang diperoleh dengan peningkatan dan pemeliharaan aplikasi Sistem Administrasi Terpadu Aset dan Keuangan (SATU ASETKU), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ini adalah : 1. Membantu pemerintah dalam mengelola data barang/aset yang dimiliki daerah untuk berbagai keperluan pembangunan. 2. Membantu pengguna/ stakeholder dalam memperoleh data dan informasi yang cepat, tepat dan akurat melalui media elektronik yang handal. Dengan adanya SATU ASETKU yang tersusun secara lengkap dan terinci, akan memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam melihat data barang/aset daerah Kota Pontianak, sehingga kinerja pembangunan.

Hasil Inovasi

Inovasi SATU ASETKU (Sitem Administrasi Terpadu Aset dan Keuangan) merupakan suatu sitem yang mengintegrasikan antara penatausahaan aset dan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang sebelumnya penatausahaan aset dan keuangan dilaksanakan secara terpisah. Sebelum adanya sistem SATU ASETKU pencatatan pengadaan aset baru dan pemeliharaan aset dihimpun secara manual yang berasal dari proses belanja keuangan. Hal ini selain memerlukan waktu yang lebih lama juga dapat mengakibatkan pencatatan yang keliru dikarenakan salah dalam pencatatan aset. Pelaksanaan inovasi ini memberikan beberapa perubahan dalam penatausahaan aset dan keuangan antara lain : 1. Penatausahaan aset dan keuangan bisa lebih akuntabel 2. Mengurangi kesalahan dalam proses pencatatan aset 3. Penyajian data aset dan keuangan di lingkungan Setda Provinsi Kalimantan Barat lebih cepat, tepat dan akurat

 

Link video belum tersedia

Details

Share this Post