SENTARUM (Selamatkan Lingkungan Kita Dari Kerusakan Pencemaran)

Ringkasan

Salah satu bentuk pelayanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah pelayanan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Selama ini pelaksanaan pemrosesan pengaduan dilakukan secara manual atau melalui SMS dan WA yang selanjutnya dilakukan verifkasi. Untuk lebih meningkatkan akses masyarakat terhadap penyampaian pengaduan serta untuk meningkatkan transparansi terhadap tindak lanjut pengaduan maka sejak tahun 2021 dikembangkan sistem pengaduan secara online dengan aplikasi berbasis android. Aplikasi ini dinamakan SENTARUM selamatkan lingkungan kita dari kerusakan dan pencemaran. Melalui aplikasi ini diharapkan akan terjadi peningkatan terhadap pelayanan publik terutama dalam pelayanan terkait pengaduan bidang lingkungan hidup. Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, untuk melaksanakan amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tersebut Organisasi Perangkat Daerah OPD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut a. Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanganan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, penataan dan pengawasan lingkungan hidup, penatagunaan dan pengelolaan hutan, perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. b. Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi - Perumusan program kerja di bidang penanganan sampah, limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran, penataan dan pengawasan lingkungan hidup, penatagunaan dan pengelolaan hutan, perlindungan, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat. sehingga dapat  memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dengan SENTARUM manfaat yang diperoleh adalah masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan aplikasi yang mudah digunakan, efektif, efsien dan keterbukaan informasi bagi masyarakat.Data pengaduan yang terkini (real time), sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat

Link video belum tersedia

Details

Share this Post