SIST-LAYANIN (Sistem Informasi Pelayanan Makan dan Minum)

Ringkasan

Diharapkan kerjasama dengan penyedia jasa makan minum ( pihak ketiga ) pemenuhan makan minum dibagian Rumah Tangga harus mempunyai Sertifikasi ASUH ( Aman, Sehat, Utuh, Halal ). Ini adalah merupakan syarat yang harus dimiliki oleh penyedia jasa Catering sesuai dengan peraturan BPBJ ( Badan Penyedia Barang Jasa ) pemerintah. Namun, sampai kini masalah kekurangan hak para tamu dan peserta rapat tidak mengungkapkan keluhan secara formal. Permasalahan yang lain juga sering terjadi antara Tamu dan peserta rapat tidak bisa 100 % kehadiran. Tidak bisa hadir mutlak, perencanaan jumlah tamu yang akan hadir dan waktu kunjungan yang kadang berubah ubah, baik dari sisi tanggal , hari dan jam Diharapkan Tamu tamu maupun undangan rapat yang akan hadir bisa sesuai dengan perencanaan. Jumlah tamu yang diharapkan tidak melebihi jumlah undangan yang diedarkan Pelaksanaan penyambutan Tamu dilakukan sesuai dengan jadwal telah ditentukan tempatnya. Pelaksanaan harus berjalan tertib. Rencana aksi perubahan ini disusun sebagai salah satu resolusi terhadap permasalahan di atas. Inovasi berupa Data Informasi pelayanan makan dan minum berbasis IT merupakan suatu terobosan atau jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi oleh Bagian Rumah Tangga. Dalam penyusunan dan pendataan terkait data informasi makan dan minum , diperlukan suatu sistem yang mengatur prosesnya secara baik dan up to date. Untuk menghasilan informasi data yang baik, maka laporan data harus disusun oleh tim yang memiliki kemampuan yang baik agar dalam pelaksanaannya dapat diwujudkan secara optimal.Tujuan Inovasi Daerah 1. Jangka Pendek : Tujuan jangka pendek dengan diterapkannya aksi perubahan ini adalah tersedianya konsep Media Informasi Makan dan Minum , dan penyusunan alur pelayanan yang befektif dan efisien. 2. Jangka Menengah : Tujuan jangka menengah Rencana Aksi Perubahan yang dilakukan adalah tersedianya Media Informasi Makan dan Minum serta melakukan pendataan terkait pelayanan makan dan minum. 3.Jangka Panjang : Tujuan jangka panjang merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan Jangka Menengah, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi dari Aksi Perubahan yang dilakukan. Tujuan jangka panjang adalah Optimalnya Pelayanan Makan dan Minum secara efektif dan efisien.Manfaat Yang Diperoleh 1. Bagi Institusi : Terlaksananya pengelolaan data sesuai sistem administrasi yang baik Terpenuhinya efisiensi waktu, tenaga dan biaya dalam pelaksanaan pelayanan Tersedianya media informasi secara lengkap dan akurat baik yang manual maupun elektronik. 2. Bagi Peserta : Pelaksanaan tugas dan fungsi serta pencapaian sasaran kinerja aparatur; Meningkatnya kualitas kinerja aparatur serta melatih aparatur dalam strategi mengelola program (manajerial), berfikir kreatif dan inovatif dalam menyikapi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. 3. Bagi Stakeholder : Kelancaran dan kemudahan dalam berurusan dengan data-data terkait informasi pelayanan makan dan minum baik secara manual dan elektronik.Hasil Inovasi Sistem informasi pelayanan makan dan minum berbasis IT ini bertujuan agar memudahkan untuk mengetahui jadwal pelaksanaan kegiatan, jenis makanan yang akan disampaikan melalui media informasi makan dan minum ini. Kronologi dalam pelaksanaan menggunakan media yang berbasis IT dalam pengimplementasian kegiatan tersebut, teknologi digital yang akan digunakan adalah penggunaan komputer sebagai pendataan dan pencatatan media informasi makan dan minum dan juga media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana penyampaian informasi. Pelaksanaan inovasi ini memberikan beberapa perubahan dalam kualitas pelayanan antara lain : Mengatur jadwal, membagi jadwal kerja staf sehingga dapat memenuhi atau melaksanakan kegiatan secara maksimal, memanfaatkan media informasi yang ada jika ada peraturan terkait WFH, memetakan tujuan pelaksanaan kegiatan agar semua kawasan dalam wilayah kerja dapat dijangkau secara maksimal dan merata.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post