Pelayanan Resposif Izin Usaha Mikro Kecil (PeRIUK)

Ringkasan

Program Pelayanan Responsif Izin Usaha Mikro Kecil (Program PERIUK) dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung implementasi program pemulihan ekonomi nasional, melalui fasilitasi penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sebagai salah satu bentuk pembinaan sekaligius sebagai bahan pertimbangan dan perumusan kebijakan lebih lanjut dalam rangka mendorong pemulihan aktifitas dan pengembangan 4 UMKM di Indonesia secara umum, dan Kalimantan Barat secara khusus. Pelaksanaan program ini juga dimaksudkan sebagaia wahana untuk menunjukkan kepada masyarakat akan kepedulian dan Optimalisasi pelayanan publik melalui pendekatan yang responsif dan kolaboratif Sedangkan tujuan yang dicapai melalui pelaksanaan Program Pelayanan Responsif Izin Usaha Mikro Kecil (Program PERIUK), antara lain : a. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha mikro dan kecil untuk membuat perizinan berusaha sebagai wujud kepedulian dan komitmen untuk maju mengembangkan usaha yang dimiliki; b. Membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah disediakan oleh Pemerintah melalui pendaftaran dan kepemilikan legalitas usaha yang sah dan benar; c. Sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan daya saing sektor usaha mikro dan kecil di Provinsi Kalimantan Barat; d. Sebagai inspirasi dan trigger bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat untuk dapat melaksanakan program/kegiatan sejenis di lingkup wilayahnya masing-masing sehingga keterjangkauan program/kegiatan tersebut dapat lebih luas dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pelaku usaha mikro kecil di seluruh wilayah Kalimantan Barat 

a. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha mikro dan kecil untuk membuat perizinan berusaha sebagai wujud kepedulian dan komitmen untuk maju mengembangkan usaha yang dimiliki; b. Membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah disediakan oleh Pemerintah melalui pendaftaran dan kepemilikan legalitas usaha yang sah dan benar; c. Sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan daya saing sektor usaha mikro dan kecil di Provinsi Kalimantan Barat

 

Lihat Video Inovasi

Details

Share this Post