SIP SIPAN ( Sistem Informasi Penataan dan Pemeliharaan Arsip Perizinan dan Non Perizinan)

Ringkasan

Selama ini Penataan dan pemeliharaan arsip yang dilakukan masih dalam bentuk penyimpanan pada Map Gobi dan ditempatkan di lemari arsip. Arsip Yang banyak dan tidak teratur tempatnya menyebabkan kesulitan untuk mendapatkan/menemukan kembali. Ditambah lagi dengan tidak adanya staf khusus dalam menangani arsip, sehingga memerlukan waktu yang agak lama untuk mencari arsip apabila diperlukan. Untuk Tahun 2020, jumlah Perizinan dan Non perizinan yang dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalbar sebanyak 438 Izin dan non Izin,sedangkan untuk Tahun 2021 terdapat 2.139 izin dan non izin yang diterbitkan. Hal ini tentunya memerlukan banyak tempat dan ruang dalam penyimpanan arsip perizinan dan non perizinan dan memerlukan waktu dalam proses pencarian arsip. Adanya Sistem Informasi Penataan dan Pemeliharaan Arsip Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat dan Sistem Aplikasi Pembantu Pelayanan Perizinan memberikan dampak yang sangat positif petugas pelayanan publik dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dimana Website Informasi Pelayanan Publik dan Sistem Aplikasi Pembantu Pelayanan Perizinan dapat menjadi sarana informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan dalam mencari arsip secara cepat apabila diperlukan. Selain itu petugas pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien dan transparan sehingga memudahkan masyarakat.

Adanya Sistem Informasi Penataan dan Pemeliharaan Arsip Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat dan Sistem Aplikasi Pembantu Pelayanan Perizinan memberikan dampak yang sangat positif petugas pelayanan publik dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dimana Website Informasi Pelayanan Publik dan Sistem Aplikasi Pembantu Pelayanan Perizinan dapat menjadi sarana informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan dalam mencari arsip secara cepat apabila diperlukan. Selain itu petugas pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien dan transparan sehingga memudahkan masyarakat.

SIPP SIPPAN ini dapat terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam penyimpanan data dan dokumen. Untuk saat ini, konten yang terdapat dalam Sistem Penataan dan Pemeliharaan Arsip (SIPP) setelah melalui ini dapat dijabarkan sebagai berikut yaitu : 1) Surat masuk dan Surat keluar; Surat masuk dan surat keluar untuk mencatat, menyimpan dan mendokumentasikan seluruh surat masuk dan surat keluar yang di proses pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalbar. 2) Izin dan non izin; Untuk konten izin dan non izin ini diperuntukkan untuk mencatat, menyimpan dan mendokumentasikan seluruh dokumen perizinan dan non perizinan yang sudah di proses pada Bidang Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Wilayah I dan Wilayah II. 3) Produk hukum; Konten Produk hukum ini disiapkan untuk menyimpan segala produk hukum yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat. 4) Berita acara pengawasan; Untuk konten berita acara pengawasan (BAP) ini disesuaikan dengan kebutuhan BAP yang selama ini dilakukan pada Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi; 5) Peminjaman; Untuk konten peminjaman ini digunakan untuk mengingatkan penyimpan arsip terkait arsip yang dipinjam/dibutuhkan oleh siapapun yang memerlukan. 6) Penyimpanan; Konten penyimpanan ini disiapkan untuk mengatur temapt penyimpanan arsip. 7) Manajemen admin. Manajemen admin disiapkan untuk mengatur user/pengguna dalam mengaplikasikan sistem ini.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post