Pasar Tertib Cegah Penyebaran COVID19

Ringkasan

1. Rancangbangun inovasi mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. 2. Inovasi memberi manfaat bagi daerah dan/ atau masyarakat; 3. Inovasi tidak mengakibatkan pembebanan dan/ atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Inovasi yang dilaksanakan merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan 5. Inovasi dapat direplikasi atau diterapkan pada daerah lain.

Mendorong tumbuhnya kesadaran dan terbentuknya budaya kreatif dan inovatif pada Pemerintan Daerah dalam pengembangan Inovasi bersifat teknologi tepat guna yang lebih menekankan pada pemberdayaan dan meningkatkan kesejahteraan dan daya saing dalam rangka memajukan daerah serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

1. Tumbuhnya kesadaran Pemerintah Daerah dan Masyarakat secara individu maupun kelompok berbudaya kreatif dan inovatif terutama dalam menerapkan teknologi tepat guna di Masyarakat. 2. Terciptanya produk unggulan yang mampu menciptakan kemampuan Daya Saing Daerah di pasar.

Hasil Inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, diharapkan dapat menstimulasi iklim yang kondusif dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Masyarakat, serta pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja baru, pengentasan kemiskinan dan kemandirian masyarakat Kalimantan Barat.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post