Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Strategis (AMEPS)

Ringkasan

Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan Tugas dan Fungsi Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Pada bagian kesebelas Peraturan Gubernur di atas, pada Pasal 174 disebutkan bahwa Biro Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas yaitu : Merumuskan dan mengkoordinasikan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan. Sedangkan pada Pasal 175 disebutkan bahwa untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 diatas, Biro Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi : 1. Perumusan program kerja di bidang administrasi pembangunan; 2. Perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintah provinsi di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Pelaksanaan koordinasi di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, serta pelaporan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; dan 7. Pelaksanaan fungsi lain di bidang administrasi pembangunan yang diserahkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah atau Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Berkenaan dengan Tugas Pokok dan Fungsi tersebut maka dibuatlah suatu inovasi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang menerapkan Basis Teknologi dalam perkembangan jaman di era globalisasi dan ilmu teknologi guna menunjang pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Strategis (AMEPS) yang dirancang dan dibangun oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendukung visi dan misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yakni Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, yakni Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas dengan prinsip-prinsip Good Governance. Awal mula terbentuknya aplikasi ini diawali dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 258 / ADPEM / 2021 tertanggal 29 Maret 2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu dan Sekretariat Tim Terpadu Pengendalian dan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan selanjutnya guna memudahkan dalam hal pelaksanaan monitoring dan evaluasi, adapun AMEPS ini merupakan sebuah aplikasi untuk memonitoring dann mengevaluasi daftar pembangunan proyek strategis Provinsi Kalimantan Barat yang tertuang sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur No. 332 / ADPEM / 2021 tertanggal 28 April 2021 dimana terdapat 10 daftar proyek strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yaitu : Pembangunan Gedung RSUD Soedarso (Tahap 3), Mechanical Engineering RSUD Soedarso / Pengadaan Sarana Pendukung Gedung RSUD Soedarso, Pembangunan Gedung Kantor Gubernur 6 Lantai (Tahap 3), Pembangunan Gedung Sertifikasi Tenaga Kerja Prov. Kalbar, Preservasi Jalan Simpang Bantanan I - Simpang Bantanan II dan Simpang Tanjung Harapan - Tanah Hitam - Merbabu (PHJD), Peningkatan Jalan Semubuk - Sintang (DAK), Pembangunan/Penggantian Jembatan Korek - Pasak (Tahap 2), Peningkatan Jalan Batas Kota Singkawang - Bengkayang, Peningkatan Jalan Sayan - Kota Baru - Nanga Sokan, dan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negeri Terpadu di Sambas. Kesepuluh daftar pembangunan proyek strategis ini dilaksanakan oleh 3 Perangkat Daerah yakni, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Strategis (AMEPS) telah dilaunching pada tanggal 30 April 2021 di ruang Data Analytic Room (DAR) Kantor Gubernur Kalimantan Barat yang diresmikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Bapak A.L. Leysandri, SH yang juga dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah baik yang hadir ditempat tersebut juga yang hadir melalui via Zoom Meeting. Kedepannya harapan dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai pembangunan yang ada di Kalimantan Barat dan juga guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Tujuan Inovasi Daerah Tujuan dari inovasi Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Strategis (AMEPS) yang dirancang dan dibangun oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yaitu : 1. Memonitoring pelaksanaan proyek pembangunan strategis Provinsi Kalimantan Barat 2. Mengevaluasi pelaksanaan proyek pembangunan strategis Provinsi Kalimantan BaratManfaat Yang Diperoleh Adapun manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Strategis (AMEPS) yang dirancang dan dibangun oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yaitu masyarakat Kalimantan Barat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai daftar-daftar proyek pembangunan strategis Provinsi Kalimantan Barat.Hasil Inovasi Hasil inovasi Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Strategis (AMEPS) yang dirancang dan dibangun oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance dan juga memberikan manfaat dalam hal monitoring dan evaluasi dalam Pengendalian dan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post