Penyelenggaraan Nama Rupa Bum

Ringkasan

Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur secara komprehensif dan rinci pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi, dengan adanya Peraturan Gubernur ini dapat menjadi Pedoman Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Provinsi Kalimantan Barat. Untuk Itu Pada Kesempatan Ini Saya Sampaikan Apresiasi Kepada Tim Penyusun (Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat) dan semua Pihak yang telah bekerja keras hingga telah disahkannya Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi ini. Nama Rupabumi atau dikenal dengan Toponim adalah istilah yang diberikan untuk nama tempat/ objek unsur rupabumi. Nama Rupabumi dikenal pula sebagai penamaan setiap objek geografi di permukaan bumi sesuai letak dan sejarah masing-masing. Mengapa Nama Rupabumi ini penting, Karena Nama Rupabumi memiliki manfaat sebagai identitas wilayah, bukti eksistensi sebuah Pemerintahan, pelestarian budaya dan sejarah, serta sangat diperlukan dalam mendukung pengelolaan dan tertib administrasi pemerintahan daerah. Diantara Permasalahan Yang Terjadi Dalam Toponimi Atau Rupabumi Adalah Masih Banyaknya Unsur Rupabumi Yang Belum Memiliki Nama, Maupun Telah Memiliki Nama Namun Belum Baku. Kondisi Tersebut Berpotensi Menimbulkan Konflik Dan Permasalahan Dalam Masyarakat Maupun Penyelenggaraan Pemerintahan Juga Permasalahan Belum Adanya Kebijakan Pada Level Pemerintah Daerah Yang Dapat Menjadi Landasan Dalam Penyelenggaraan Toponim (Nama Rupa Bumi) Khususnya Di Kalimantan Barat. Disamping Persoalan Kewenangan Pelaksanaan Urusan Yang Tidak Secara Tegas Diatur Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Pemerintahan Daerah Khususnya Melalui Percepatan Penertiban Data Toponim (Rupabumi) Di Kalimantan Barat, sehingga ditetapkan Sebuah Kebijakan Daerah Melalui Peraturan Gubernur Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi Yang Dimaksudkan Agar Dapat Menjadi Landasan Hukum Dan Pedoman Dalam Rangka Penyelenggaraan Nama Rupabumi Di Provinsi Kalimantan Barat. Adapun Tujuan dari Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi ini antara lain untuk : 1. mewujudkan tertib administrasi nama rupabumi; 2. melestarikan tata nilai budaya; 3. memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi nama rupabumi; 4. mendukung pelaksanaan pembakuan nama rupabumi; dan 5. meningkatkan kualitas perumusan kebijakan pembangunan daerah. Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Barat, dan semua elemen masyarakat dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi Pemerintahan daerah melalui penyelenggaraan nama rupabumi secara tertib, terpadu, berhasil guna dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran dan kepastian hukum. Peraturan Gubernur ini sangat penting dan strategis untuk mendorong terwujudnya tertib wilayah administrasi Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat dan tak kalah pentingnya Peraturan Gubernur ini dapat menjadi starting point Pembakuan Nama Rupabumi di Kalimantan Barat, yang tentunya juga dapat mengakomodasi berbagai kearifan lokal yang merupakan ciri khas Kalimantan Barat.Tujuan Inovasi Daerah 1. Mewujudkan tertib administrasi Nama Rupa Bumi; 2. Melestarikan tata nilai budaya; 3. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi Nama Rupa Bumi; 4. Mendukung pelaksanaan pembakuan Nama Rupa Bumi; 5. Meningkatkan kualitas perumusan kebijakan pembangunan daerah.Manfaat Yang Diperoleh 1. untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, adat istiadat dan lingkungan hidup, perlu pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi di Provinsi Kalimantan Barat; 2. penyelenggaraan nama rupabumi dapat dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran dan kepastian hukum. 3. untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan nama rupabumi di Provinsi Kalimantan Barat, perlu diatur dalam suatu Peraturan GubernurHasil Inovasi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Link video belum tersedia

Details

Share this Post