Pemberlakuan Double Check Protokol Kesehatan Selama Masa Pandemi COVID-19

Ringkasan

1. Rancangbangun inovasi mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. 2. Inovasi memberi manfaat bagi daerah dan/ atau masyarakat; 3. Inovasi tidak mengakibatkan pembebanan dan/ atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Inovasi yang dilaksanakan merupakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan 5. Inovasi dapat direplikasi atau diterapkan pada daerah lain.

Mendorong tumbuhnya kesadaran dan terbentuknya budaya kreatif dan inovatif pada Pemerintan Daerah dalam pengembangan Inovasi bersifat teknologi tepat guna yang lebih menekankan pada pemberdayaan dan meningkatkan kesejahteraan dan daya

1. Tumbuhnya kesadaran Pemerintah Daerah dan Masyarakat secara individu maupun kelompok berbudaya kreatif dan inovatif terutama dalam menerapkan teknologi tepat guna di Masyarakat. 2. Terciptanya produk unggulan yang mampu menciptakan kemampuan Daya Saing Daerah di pasar.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post