SIPAKET (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Teknis)

Ringkasan

Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN YANG DILAKUKAN Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsipprinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah ada sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No.5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No, 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No.1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan keputusan Menpan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional. Pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, cepat, tepat dan memuaskan. Keberhasilan meningkatkan efektifitas pelayanan umum dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan digitalisasi tata kelola atau dikenal dengan istilah egovernment bagi penyelenggaraan negara bukan lagi suatu pilihan namun merupakan suatu keharusan. Secara konseptual, konsep dasar dari e-Government sebenarnya adalah bagaimana memberikan pelayanan melalui elektronik (eservice), seperti melalui internet, jaringan telepon seluler dan komputer, serta multimedia. Melalui pengembangan e-Gov ini, maka sejalan dengan itu dilakukan pula penataan system manajemen informasi dan proses pelayanan publik dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (rusli dalam Holle, 2011). Dalam hal ini pelayanan yang diberikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2014, maka peran tanggungjawab serta tugas pokok dan fungsi BPSDM Provinsi Kalbar menjadi lebih berat. BPSDM Provinsi Kalbar selaku leding sektor dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur, ditantang untuk dapat menjawab berbagai persoalan kesenjangan atau gap dari setiap kompetensi PNS dan dituntut untuk mampu melakukan upaya-upaya dalam rangka percepatan pengembangan kompetensi ASN, apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya pada Pasal 203 ayat 4, yang menegaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 JP pertahun. Selain itu juga dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 128 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam rangka melaksanakan pelayanan tersebut dalam merancang sebuah inovasi ini dibuatkan sistem pengembangan kompetensi teknis, dimana dalam sistem tersebut dilakukan penyusunan data base pengembangan kompetensi umum dan pilihan jabatan administrasi yang nantinya memudahkan BPSDM untuk menentukan Pengembangan Kompetensi Umum Pilihan Jabatan Administrasi apa saja yang minimal harus dipenuhi oleh masing-masing PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu juga memudahkan PNS tersebut dalam memperoleh informasi pengembangan komptensi umum dan pilihan jabatan administrasi apa saja yang dilaksanakan pada Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis. Khususnya pengembangan kompetensi wajib diikuti yang bersifat Umum Pilihan Jabatan Administrasi berdasarkan anjab PNS masing-masing. Dalam sistem tersebut nantinya akan disajikan informasi agenda kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis serta memudahkan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendaftar serta mengikuti kegiatan dimaksud. Sistem yang dibuat online dengan demikian mudah untuk diakses dan dinikmati layanannya oleh seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta dapat diakses menggunakan komputer/laptop maupun Android.Tujuan Inovasi Daerah : Tujuan dari inovasi ini adalah tersampaikannya informasi keseluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengenai jadwal kegiatan pengembangan kompetensi teknis yang akan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat, serta memudahkan para ASN tersebut untuk mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut. Selain itu untuk memudahkan BPSDM dalam mencapai target Kinerja.Manfaat yang diperoleh : Memudahkan BPSDM dalam mendapatkan peserta untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber DayaHasil Inovasi : SIPAKET (Sistem Pengembangan Kompetensi Teknis) sebuah aplikasi berbasis website. Sistem tersebut didalamnya terdapat informasi agenda kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis, profil PNS dan pengembangan kompetensi yang wajib dimiliki oleh masing-masing pegawai serta apakah pegawai yang bersangkutan sudah memenuhi kompetensi dasar tersebut. Selain itu juga dalam sistem tersebut terdapat informasi alumni pengembangan komptensi teknis yang telah diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu nantinya PNS dapat langsung mendaftar pada sistem tersebut apabila PNS yang bersangkutan berkeinginan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan. Tetapi untuk dipanggil menjadi peserta kita liat lagi kesesuaian data base berdasarkan jabatan yang dimiliki masing-masing PNS dan dengan syarat tertentu salah satunya Surat Tugas dari masing-masing Perangkat Daerah/Biro.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post