Link Permohonan Sertifikasi (LiPS) Nomor Kontrol

Ringkasan

Banyaknya produk hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat indonesia khususnya masyarakat Kalimantan Barat baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri memerlukan pengawasan khusus agar kemaanan dan kelayakan produk hewan tersebut terjamin. Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus bertanggungjawab terhadap hal tersebut. Sebagai salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerinah adalah dengan menerapkan sistem jaminan keamanan produk hewan melalui sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner. Hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang aman dan berkualitas telah diamanatkan dalam Undang-undang No. 12/2012 tentang Pangan maupun Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berkaitan dengan pangan asal hewan, dengan Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-undang No. 41/2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, telah diletakkan dasar-dasar atau prinsip- prinsip yang menjadi landasan bagi diimplementasikannya fungsi kesehatan masyarakat veteriner yang bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan ketentraman batin kepada masyarakat. Sertifikat NKV ini sangat memiliki arti penting bagi semua pihak, bagi pelaku usaha sebagai bukti tertulis yang sah telah terpenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha asal hewan, bagi konsumen akan tercipta ketentraman bathin dalam mengkonsumsi pangan asal hewan dan bagi pemerintah dapat memudahkan dalam pembinaan, surveilans dan merupakan sarana penelusuran/tracebility sumber produk yang efektif dalam rantai kemanan pangan, sehingga tercipta suatu kondisi keamanan pangan yang baik. Berdasarkan Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, setiap orang yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Kontrol Veteriner kepada Dinas Provinsi yang menangani Fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner dengan rekomendasi Dinas Kab/Kota terkait pada wilayah usaha masing-masing. Untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan permohonan sertifikasi NKV maka diperlukan sistem pengajuan sertifikasi NKV berbasis online yang diharapkan dapat mempersingkat waktu pelayanan berupa verifikasi kelengkapan administratif. Sehingga berdasarkan hal tersebut, disusunlah sebuah inovasi yaitu Link Permohonan Sertifikasi (LiPS) NKV

Mempermudah pihak pemohon sertifikasi dari seluruh daerah di Provinsi Kalimantan Barat untuk mengajukan permohonan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post