SiDIANIH (Sistem Data informasi Akses Benih)

Ringkasan

Perbenihan tanaman perkebunan dihadapkan pada berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan yang sangat dinamis. Persoalan mendasar di sektor perkebunan antara lain meningkatnya jumlah penduduk, pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, terbatasnya sumberdaya alam, perubahan iklim global, perkembangan dinamis sosial budaya masyarakat, serta terbatasnya kemampuan sistem perbenihan. Pembangunan perkebunan merupakan pengembangan komprehensif terhadap sistem agribisnis subsistem hulu, subsistem usaha tani, subsistem hilir dan subsistem pelayanan pendukung. Keberlanjutan sistem perbenihan adalah suatu kondisi dimana produksi dan ketersediaan benih cukup dan dapat berlangsung terus menerus. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 50PermentanKb. 02092015 tentang Produksi, Sertifkasi, Pengawasan dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan bahwa dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan pengawasan dilakukan terhadap setiap benih unggulunggul lokal yang diedarkan didalam dan antar provinsi. Pengawasan peredaran benih unggul dan benih unggul lokal dilakukan oleh PBT yang berkedudukan di UPT PusatUPTD ProvinsiSKPD Provinsi. Pelaksanaan Pengawasan Peredaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu. Sistem pengawasan benih perbenihan adalah suatu kondisi dimana produksi dan ketersediaan benih cukup, dapat berlangsung secara terus menerus, terdapat keseimbangan dan kelangsungan yang didukung dari aspek ekologis, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan infrastruktur serta hukum dan kelembagaan. Apakah sistem pengawasan dapat berlangsung dengan baik sehingga ketersediaan benih unggul bersertifkat dapat terpenuhi untuk saat ini maupun yang akan datang. Secara umum rancangan aksi perubahan ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengawasan mutu dan peredaran benih secara optimal.

Secara umum tujuan inovasi SiDIANih adalah tersedianya digitalisasi layanan, proses dan sistem database melalui aplikasi layanan data informasi akses benih. sehingga mampu terlaksananya pengaplikasian sistem data informasi akses benih perkebunan serta memperbaharui sistem data informasi akses benih perkebunan sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersifat dinamis dan sinergi antar stakeholder pengguna benih perkebunan. a. Bagi Stakeholder Inovasi SiDIANIh diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam mengajukan layanan permohonan dan keefektivan waktu serta efsiensi biaya; b. Bagi Pemerintah Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan keefektifan layanan berbasis informasi teknologi di UPSBP dalam rangka mewujudkan sasaran strategis UPSBP yaitu meningkatnya peredaran dan penggunaan benih unggul bersertifkat di area perkebunan rakyat maupun area perkebunan besar; c. Bagi ASN meningkatkan kompetensi di bidang pengawasan dan peredaran benih yang berbasiskan informasi teknologi.

Menyediakan tersedianya digitalisasi layanan, proses dan sistem database melalui aplikasi layanan data informasi akses benih. sehingga mampu terlaksananya pengaplikasian sistem data informasi akses benih perkebunan serta memperbaharui sistem data informasi akses benih perkebunan sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersifat dinamis dan sinergi antar stakeholder pengguna benih perkebunan.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post