E-Database Balitbang Provinsi Kalimantan Barat

Ringkasan

Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, mengamanatkan bahwa tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat adalah melaksanakan urusan penunjang urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat mempunyai fungsi diantaranya penyelenggaraan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan sesuai ketentuan peratuan perundang-undangar Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Sistem Informasi Database Penelitian dan Pengembangan dalam rangka memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan kelitbangan serta memberikan informasi kepada pihak penelitian/kajian. yang membutuhkan terkait dengan hasil Kebutuhan informasi yang cepat dan akurat sangat diperlukan untuk mendukung terlaksananya setiap fungsi dari unit organisasi. Menurut Gordon B. Davis (1999), informasi adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerimanya dan bermanfaat dalam mengambil keputusan saat ini atau mendatang Untuk itu sebuah informasi dikatakan berkualitas in data tersebut memiliki kriteria sebagai berikut. 1. Relevan artinya informasi yang diberikan harus sesuai dengan yang dibutuhkan Apabila kebutuhan informasi untuk suatu organisasi maka informasi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan informasi di berbagai tingkatan dan bagian yang ada dalam organisasi tersebut 2. Akurat artinya informasi harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Keakuratan informasi biasanya dilakukan melalui pengujian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang berbeda dan apabila hasil pengujian tersebut menghasilkan hasil yang sama data tersebut dianggap akurat. 3. Lengkap artinya bahwa informasi yang diperoleh menyajikan gambaran lengkap dari suatu permasalahan atau penyelesaian. 4. Tepat waktu artinya informasi harus tersedia pada saat yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah sebelum situasi krisis menjadi tidak terkendali atau kesempatan menghilang.Tujuan Inovasi Daerah Menyediakan informasi bagi para pemakai, karena merupakan basis dalam menyediakan informasi bagi para pemakai. Database terdiri dari data yang akan digunakan atau diperuntukkan terhadap banyak user, dari masing masing user akan menggunakan data tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.Manfaat Yang Diperoleh 1. Sebagai komponen utama dalam sistem informasi, karena merupakan dasar dalam menyediakan informasi. 2. Untuk menentukan kualitas informasi yaitu cepat, akurat, dan relevan, sehingga informasi yang disajikan tidak hasi Informasi dapat dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya. 3. Untuk mengatasi kerangkapan data (redundancy data) 4. Untuk menghindari terjadinya inkonsistensi data 5. Untuk mengatasi kesulitan dalam mengakses data 6. Sebagai bahan penyusun format yang standar dari sebuah data. Hasil Inovasi Tersedianya data kelitbangan yang nantinya menjadi sumber informasi dan dapat dijadikan sebagai referensi bagi yang mmerlukannya.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post