Sistem Informasi Pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Daerah (E-SIPPDA)

Ringkasan

Perusahaan di wilayah Kalimantan Barat berjumlah 16.963 (berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020), dengan Usaha Besar sejumlah 1.300 perusahaan dan tersebar pada dataran dengan luas sekitar 146.807 km atau 7,53% luas wilayah NKRI. Seluruh perusahaan skala usaha besar dan usaha berisiko tinggi wajib untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang pengesahannya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER.04/MEN/1987 dan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) yang berlaku maksimal tiga tahun (sesuai dengan masa berlaku SKP Ahli K3 Umumnya) dan dapat diperpanjang atau diubah sebelum masa berlaku habis jika terdapat perubahan struktur. 2 2. P2K3 yang sudah terbentuk wajib menyampaikan laporan triwulan kepada instansi pembina, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Pelaporan P2K3 yang dilaksanakan secara periodik setiap triwulan berisi data dan informasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan, termasuk data jumlah tenaga kerja, tenaga kerja asing, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, fasilitas kesejahteraan pekerja, fasilitas kesehatan tenaga kerja, pesawat dan mesin yang digunakan, kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penghargaan K3. Data ini bersifat krusial untuk menyusun rencana kerja unit, mengambil kebijakan ketenagakerjaan daerah, menyusun rencana anggaran kegiatan, dan untuk pelaporan Permen 09/2005 kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI secara triwulan. 3. Dalam satu tahun terdapat ± 300 pengajuan penetapan SK P2K3, meskipun jauh dari target sebanyak 1.300 perusahaan, pelayanan penetapan struktur P2K3 tidak dapat dikelola dengan optimal karena: (a) proses layanan yang masih manual / perlu dokumen fisik dan kehadiran pengurus perusahaan dalam pengajuan SK maupun pelaporan triwulan; (b) akses informasi layanan yang sulit diakses oleh perusahaan disebabkan jarak, waktu, dan biaya; dan (c) kurangnya tenaga ASN Ketenagakerjaan untuk mengelola layanan, mulai dari petugas arsip, penyusun konsep surat keputusan, verifikator berkas, penginput data laporan, pengolah data laporan, dan penyuluh informasi kelembagaan K3.

1Mempermudah perusahaan dalam mendapatkan informasi terkait kelembagaan ketenagakerjaan (P2K3, Sistem Manajemen K3, dan memungkinkan untuk informasi ketenagakerjaan lainnya). 2. Mempermudah pengajuan dan perubahan Surat Keputusan P2K3. 3. Mempermudah penyampaian pelaporan triwulan P2K3 bagi perusahaan dan mempermudah pengelolaan laporan triwulan P2K3 bagi dinas.

Penerima Manfaat: 1. Pengusaha 2. Perusahaan 3. Tenaga Kerja 4. ASN Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

Link video belum tersedia

Details

Share this Post