Sistem Aplikasi Pengembangan dan Pembinaan Pengawasan (SIBANGSAWAN)

Ringkasan

Sistem Aplikasi Pengembangan dan Pembinaan Pengawasan atau disingkat SIBANGSAWAN merupakan inovasi yang berupa sistem aplikasi pengawasan secara Daring (dalam jaringan). Inovasi ini dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan tata kelola pemerintahan, yaitu inovasi pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan unsur manajemen, dalam hal ini berupa penerapan e-Audit dalam pelaksanaan pengawasan. Dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease saat ini, serta sedang diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menyebabkan ASN di Inspektorat melakukan Work from Home (WFH), dibutuhkan suatu inovasi yang memudahkan Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Aplikasi ini memiliki beberapa fitur, yaitu Manajemen Risiko, fitur PKPT, fitur Surat Perintah Tugas (SPT), fitur Program Kerja, fitur Kertas Kerja, fitur Naskah Hasil, dan fitur Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara elektronik/Daring (dalam jaringan). Saat ini, aplikasi SIBANGSAWAN masih berada pada tahapan uji coba implementasi di Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat. Beberapa penjelasan mengenai fitur-fitur yang ada dalam aplikasi SIBANGSAWAN

1. Manajemen Risiko Fitur ini dapat mempermudah Perangkat Daerah dalam pengaturan pengelolaan risiko, struktur pengelola risiko, dan proses pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan Pemerintah Daerah. • FORM Penetapan Konteks/Tujuan Strategis OPD • FORM Penetapan Konteks/Tujuan Operasional OPD • FORM Identifikasi Resiko Strategis OPD • FORM Identifikasi Resiko Operasional OPD 2. Fitur PKPT Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam proses penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan. 3. Fitur Surat Perintah Tugas Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam membuat Surat Perintah Tugas. 4. Fitur Program Kerja Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam menyusun Program Kerja. 5. Fitur Kertas Kerja Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam menyusun dan melaporan Kertas Kerja. Mulai dari bukti pendukung, review ketua tim, revie pengendali teknis dan riwayat review. 6. Fitur Naskah Hasil Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam menyusun dan melaporan Naskah Hasil. 7. Fitur Laporan Hasil Fitur ini dapat mempermudah pengguna dalam menyusun dan melaporan Laporan Hasil Pengawasan.

Mempermudah pengawasan

Manajemen Risiko, PKPT, SPT, Program Kerja, Kertas Kerja, Naskah Hasil, LHP secara elektronik/Daring (dalam jaringan)

Link video belum tersedia

Details

Share this Post