MAL PELAYANAN PUBLIK

Ringkasan

MPP merupakan penggabungan berbagai jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN / BUMD yang dapat dilakukan dalam satu tempat dengan sistem yang terintegrasi. Kehadiran MPP menjadi bukti nyata sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang berhasil menghilangkan ego sektoral demi kesuksesan program pembangunan. MPP ini mengakomodir berbagai urusan pelayanan publik. Memberikan beragam jenis pelayanan yang sederhana, singkat dan efektif sesuai keinginan pemerintah pusat.

Kehadiran MPP selain memangkas birokrasi juga menekan biaya yang dikeluarkan masyarakat ketika berurusan. Masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor satu ke kantor yang lain. Mal pelayanan publik bisa kian memudahkan warga mengurus berbagai dokumen yang diperlukan, mulai dari administrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan akte kematian, izin usaha, retribusi
daerah, hingga berbagai dokumen lain seperti SIM, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta paspor. Dengan mal pelayanan publik, pelayanan menjadi ringkas, transparan, dan bersih. Tidak ada pungutan tidak resmi. Jika ada layanan yang mewajibkan perlu retribusi daerah, bisa langsung dibayar ke loket bank KALBAR yang disediakan di MPP.

Link video belum tersedia

Details

Share this Post