SINOPAK (Sistem Informasi Notifikasi Tagihan Pajak)

Ringkasan

Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan informasi teknologi di unit layanan pada Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perlu adanya inovasi berbasis teknologi informasi sebagai upaya optimalisasi pajak daerah. Sistem Informasi Notifikasi Tagihan Pajak (SINOPAK) merupakan suatu sistem informasi guna mengelola database kendaraan bermotor serta mengkalkulasi antara masa laku pajak, besaran pajak yang terhutang, dan menghubungkan identitas nama dan nomor handphone Wajib Pajak sehingga tersedianya pesan otomatis yang dapat dikeluarkan dan berbagai media seperti whatsapp, Short Message Service (SMS), dan lain-lain. Maksud dari pembangunan sistem informasi ini, yaitu Pemerintah dapat menyampaikan berbagai informasi melalui notifikasi kepada Wajib Pajak dengan kondisi pajak yang jatuh tempo 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku habis, kondisi pembayaran pajak yang telah lunas dan tagihan tunggakan pajak 5 (lima) tahun guna tertib administrasi dalam pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak. Adapun tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan dan peningkatan realisasi Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun untuk langkah kerjanya adalah sebagai berikut: 1) Perencanaan 2) Perancangan dan Pembangunan Aplikasi 3) Uji coba Aplikasi (trial and error) 4) Peningkatan Kualitas (debugging/stabilization) 5) Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengguna 6) Perbaikan dan Pengembangan Sebagai warga negara yang baik, kesadaran membayar pajak merupakan hal yang sangat penting baik itu masyarakat maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, karena melalui pajak daerah inilah pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan dalam upaya mensejahterakan masyarakat melalui program-program peningkatan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program bermanfaat lainnya dengan tepat sasaran. Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan informasi teknologi di unit layanan pada Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, perlu adanya inovasi berbasis teknologi informasi sebagai upaya optimalisasi pajak daerah. Sistem Informasi Notifikasi Tagihan Pajak (SINOPAK) merupakan suatu sistem informasi guna mengelola database kendaraan bermotor serta mengkalkulasi antara masa laku pajak, besaran pajak yang terhutang, dan menghubungkan identitas nama dan nomor handphone Wajib Pajak sehingga tersedianya pesan otomatis yang dapat dikeluarkan dan berbagai media seperti whatsapp, Short Message Service (SMS), dan lain-lain. Aplikasi SINOPAK memiliki tujuan mempercepat proses pelayanan pajak terkait penyampaian jatuh tempo pajak 30 hari (H-30), Pajak Lunas, dan tagihan Pajak Tunggakan 5 (lima) tahun kepada Wajib Pajak dengan menggunakan notifikasi Whatsapp API. Aplikasi ini juga mempermudah dalam proses pembayaran pajak bagi Wajb Pajak, meliputi penyampaian informasi mengenai masa laku pajak, dan lain-lain hal berkaitan dengan pajak daerah.

Lihat Video Inovasi

Details

  • Kontak : Purwadi Sahputra, S.STP., MPA
  • Email :
  • Perangkat Daerah : BADAN PENDAPATAN DAERAH
  • Kompetisi : IGA
  • Kategori :
  • Urusan :
  • SDGS :
  • Tahun Penerapan : 2022
  • Prestasi :

Share this Post