KRATUM KALBAR (Kerjasama penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Antar Pemerintah Daerah Kalimantan Barat)

Ringkasan

Dalam rangka memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mempunyai tugas khususnya mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disebutkan Biro Hukum Provinsi dalam penanganan perkara perdata melakukan : a. telaah terhadap objek gugatan; b. penyiapan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti dan saksi, kesimpulan, memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi dan memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali; c. menghadiri sidang di Pengadian Negeri; d. menyampaikan Memori Banding/ Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Tingkat Pertama; dan e. menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut diatas, terdapat kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya, antara lain: 1. Sulitnya menentukan lokus dan jumlah perkara yang akan dihadapi dalam tahun berjalan sehingga tidak selaras dengan anggaran yang ditetapkan. 2. Terbatasnya personil sebagai tim kuasa hukum dalam menghadapi gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 3. Adanya gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan jadwal yang bersamaan dan sidang dibeberapa Pengadilan yang berbeda. Dari tiga permasalahan diatas untuk mengatasinya perlu melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menangani perkara dimaksud sebagai Tim Kuasa Hukum, yang perlu dikuatkan dengan Perjanjian Kerjasama, sehingga dampak positif yang diperoleh adalah semua perkara yang terdapat di kabupaten/Kota.

Lihat Video Inovasi

Details

  • Kontak : A. Manaf
  • Email :
  • Perangkat Daerah : BIRO HUKUM
  • Kompetisi :
  • Kategori :
  • Urusan :
  • SDGS :
  • Tahun Penerapan : 2021
  • Prestasi :

Share this Post