SITANDAK (Konsultasi Teragenda Dan Secara Aplikasi Kabupaten/Kota)

Ringkasan

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, bahwa Pembinaan Penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dalam penyelenggaraannya dipandang perlu melaksanakan tugas pelayanan konsultasi terjadwal bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan menyediakan jam khusus pelayanan dan juga melalui media online, agar layanan konsultasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal tersebut menjadikan dasar ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Terkait Pelaksanaan Konsultasi Teragenda Dan Secara Aplikasi Kabupaten/Kota (SITANDAK). Inovasi tersebut mulai berlaku dan diterapkan oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar pada 22 Juni 2022. Metode SITANDAK bagi kabupaten/kota merupakan kegiatan Pembinaan penataan perangkat daerah kabupaten/kota melakukan konsultasi langsung dan tidak langsung terhadap pembinaan terhadap bidang tatalaksana, bidang pelayanan publik, bidang reformasi birokrasi, bidang akuntabilitas kinerja, bidang budaya kerja, dan bidang kelembagaan serta bidang analis jabatan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan dan pendapat terhadap permasalahan tersebut yang bersifat mendesak dan belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Link video belum tersedia

Details

  • Kontak : Chasmiati & Kristin Novitasari
  • Email :
  • Perangkat Daerah : BIRO ORGANISASI
  • Kompetisi :
  • Kategori :
  • Urusan :
  • SDGS :
  • Tahun Penerapan : 2022
  • Prestasi :

Share this Post