SENTRA HKI (Hak Kekayaan Intelektual) LITBANGJIRAP (Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan) ENGGANG GADING

Ringkasan

Inovasi Pelayanan Publik yang dinamai Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan (LITBANGJIRAP) “Enggang Gading” ini merupakan Inovasi Penyediaan Layanan Khusus Konsultasi dan Fasilitasi HKI bagi masyarakat yang disediakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat dalam bentuk Inovasi Non Digital. Inovasi Sentra HKI LITBANGJIRAP “Enggang Gading” ini merupakan sebuah upaya perwujudan dalam rangka mendukung misi Gubernur Kalimantan Barat yaitu mewujudkan tata Kelola pemerintahan berkualitas dengan prinsip-prinsip Good Governance. Selain itu, Inovasi tersebut dibuat sebagai wadah dalam rangka mendukung dan memfasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat. Inovasi Sentra HKI LITBANGJIRAP “Enggang Gading” dibuat dengan logo burung Enggang Gading dengan berdiri diatas Gir Mesin yang dikelilingi oleh rantai dan masing – masing simbol mempunyai makna tersendiri. Kemudian Implementasi dan Efektifitasnya adalah sesuai dengan Kategori 1 yaitu Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan, Dimana Masyarakat terhadap hak intelektualnya akan mendapat keadilan berupa perlindungan secara hukum dari Negara dan pengakuan dari masyarakat luas.

Lihat Video Inovasi

Details

Share this Post